Satpol PP Pekanbaru Sita Miras dan Pemandu Lagu Saat Razia Warung Remang-remang di Jalan SM Amin
Satpol PP Pekanbaru sita minuman keras (Miras) dan pemandu lagu saat merazia warung remang-remang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025) dinihari.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru sita minuman keras (Miras) dan pemandu lagu saat merazia warung remang-remang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025) dinihari.
"Kami bersama pihak Polsek Payung Sekaki menyasar tenda biru di Jalan SM Amin," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (8/5/2025).
Aktivitas warung remang-remang atau 'Tenda Biru' tersebut membuat resah masyarakat sekitar. Selain dijadikan tempat karaoke, disana disinyalir juga menyediakan minuman keras (miras).
Zulhelmi Arifin mengatakan, razia tenda biru itu dilakukan dalam upaya cipta kondisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Operasi yang dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP Ziyad Fitriansyah menyasar lokasi tenda biru di kawasan Jalan SM Amin, Pekanbaru, yang sebelumnya telah mendapat peringatan untuk menghentikan aktivitas mereka.
Sebelumnya, tim gabungan telah memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha di lokasi tersebut sebagai bagian dari rencana penertiban dan pembongkaran bangunan liar.
Namun, dalam operasi kali ini, tim menemukan dua tempat yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Tim berhasil mengamankan minuman keras yang ditemukan di lokasi.
Petugas juga mengamankan dua pria pengunjung, dan seorang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu untuk proses pendataan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Ziyad menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
"Kami akan terus memastikan wilayah Pekanbaru bebas dari aktivitas yang melanggar aturan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Mereka yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk pendataan lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat. (kha)